Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Barito Utara, Salah Satunya ASN

Dua tersangka diduga pengendar sabu diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis 29 April 2021.//IST_Antara-dok.Satresnarkoba Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap dua orang warga Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Salah satu diantaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Kedua pelaku narkotika itu antara lain Hermansyah alias Herman (39) warga Jalan Wonorejo RT 30 Muara Teweh yang juga seorang ASN, kemudian Melki (19) warga Jalan Bhayangkara RT 16B Muara Teweh. Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 29 April 2021 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dua orang pelaku sudah kami amankan, salah seorang berstatus ASN,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat 30 April 2021.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Dilansir dari Antara, dibekuknya kedua tersangka itu berawal polisi melakukan penyelidikan di rumah Herman di Jalan Wonorejo, ketika sampai depan rumah Herman, datang tersangka Melki dan diamankan kemudian diinterogasi, Melki mengaku habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.

Pada malam itu juga polisi mengetuk rumah Herman dan dibuka oleh pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya.

“Saat itu ditemukan satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Barang bukti yang diamankan, selain sabu, juga timbangan di gital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, HP merk Samsung J2 prime warna Silver, HP merk REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp812.000.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameto.

(BS-65/beritasampit.co.id)