Polisi Kembali Ciduk Budak Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - RH pelaku penyimpan sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (30) akibat menyimpan 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika RH berada di Jalan Garuda X A, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis 20 Mei 2021 Malam.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“RH ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,28 gram, satu plastik klip warna hitam dan satu unit sepeda motor, yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Asep, Jumat 21 Mei 2021.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Akibat perbuatannya RH terancam dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).