Permudah Akta Nikah, Kemenag Kalteng Taken MoU dengan Dukcapil

IST/BERITA SAMPIT - Penandatanganan nota kesepahaman Kemenag Kalteng dengan Pengadilan Tinggi Agama serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Hotel Bahalap, pada hari Kamis 3 Juni 2021.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Agama serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Hotel Bahalap, pada hari Kamis 3 Juni 2021.

Pada kesempatan itu Kakanwil Kemenag Kalteng Abdul Rasyid menjelaskan, implementasi nota kesepahaman itu akan mempermudah masyarakat, dalam mendapatkan akta nikah pasca menjalani sidang isbat nikah, pada seluruh pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.

Sedangkan dalam kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perjanjian kerja sama tersebut akan bermanfaat dengan diterbitkannya akta kelahiran anak setelah sidang isbat nikah, serta perubahan status perkawinan pada KTP atau kartu keluarga pasca sidang perceraian.

BACA JUGA:   Sekretaris Partai Demokrat Kalteng Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Walikota

“Nota kesepahaman itu merupakan bentuk terobosan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Implementasinya akan mempermudah masyarakat, dalam memperoleh berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan setelah sidang isbat nikah dan perceraian,” ucapnya.

Selain itu nota kesepahaman itu akan diterapkan pada seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Sehingga layanan yang dibawah kewenangan Kemenag, Pengadilan Tinggi Agama dan Dinas Dukcapil akan teritegrasi.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Selain itu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat mengomentari penandatanganan nota kesepahaman itu mengatakan, kerja sama yang dilakukan Kemenag Kalimantan Tengah dan instansi teknis terkait menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama, yakni peningkatan kualitas layanan.

Wamenag berharap akan semakin banyak terobosan yang dilakukan jajaran Kementerian Agama di Kalimantan Tengah.

“Ini sebuah langkah besar dan strategis karena semakin mempermudah masyarakat. Esensi pelayanan publik adalah bagaimana masyarakat semakin dekat dengan apa yang kita lakukan,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)