Buron 1,5 Bulan, Tersangka Penganiaya Polisi di Seruyan Ditangkap

KUALA PEMBUANG — Sempat buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 1,5 bulan, usai menganiaya Polisi saat acara organ tunggal di Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada Minggu 23 Mei 2021 lalu.

Suherman alias Ober akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Seruyan di back up Tim Macan Polda Kalteng di kilometer 47, Jalan Sampit-Palangka Raya, Desa Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Selasa, 13 Juli 2021.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono di acara konferensi pers didampingi Kasatreskrim Iptu Lajun R Sianturi, dan beberapa pejabat utama Polres Seruyan, Jumat, 16 Juli 2021 mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Ober, sempat ingin menyerahkan diri ke Polisi.

“Tersangka ini sempat akan menyerahkan diri sewaktu bersembunyi di perkebunan sawit di Seruyan, tapi akhirnya tidak jadi,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Setelah tidak jadi menyerahkan diri, Ober kemudian menghilang begitu saja. Namun penyidik Polres Seruyan terus melakukan pengejaran untuk mengetahu keberadaan Ober dan intens berkomunikasi dengan Kepala Desa (Kades) Tanjung Paring, keluarga serta warga desa setempat.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Seruyan menemukan informasi pelaku pengeroyokan anggota Polri melarikan diri ke Bukit Tangkiling, Palangka Raya. Selanjutnya, diback up Tim Macan Polda Kalteng menangkap Suherman alias Ober di kilometer 47, Jalan Sampit – Palangka Raya, Desa Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Selasa, 13 Juli 2021.

“Saat akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Ober sempat melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku yang juga merupakan residivis pencabulan anak dibawah umur tersebut terancam pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan yang berbunyi perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Sebelumnya, seorang anggota Polres Seruyan, Tommy R Nainggolan yang bertugas di Pospol Danau Seluluk bersama rekannya bermaksud menghentikan keramaian organ tunggal tanpa izin ditengah pandemi Covid-19 di acara perkawinan di Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk, pada Minggu, 23 Mei 2021 malam.

Tidak terima hiburan organ tunggal akan dihentikan, empat pemuda desa Tanjung Paring mengeroyok Tommy hingga mengalami luka tusuk senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.

Atas peristiwa tersebut, Polisi menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya masing-masing Hendrani, Diki Saputra dan Bagas Adi Kumala telah diciduk aparat beberapa saat usai kejadian. Sementara, Suherman alias Ober kabur melarikan diri.