Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

IST/BERITASAMPIT - Kelompok Tani Sumber Rejeki bersama PT BSP saat melakukan pengukuran kembali lahan perusahaan.

SAMPIT – Lahan yang belum diganti rugi PT BSP diukur kembali bersama Kelompok Tani Sumber Rejeki Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menemukan titik koordinat secara global dengan luasan 655,95 hektare.

“Sehingga mempermudah menemukan dimana posisi lahan 200,99 hektare yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada Kelompok Tani Sumber Rejeki,” kata Kuasa Kelompok Tani Sumber Rejeki Hendi, Sabtu 9 Maret 2024.

Setelah sebelumnnya kegiatan pemortalan lahan yang disengketakan pada Rabu 5 Maret 2024, ada kesepakatan antara kelompok Tani dengan perusahaan sehingga portal dibuka kembali, dan pada Jumat 7 maret 2024 dilakukan pengukuran kembali lahan PT BSP.

Ia menyebutkan ada sedikit perbedaan skema pola pengukuran antara tim pengukur desa yang diturunkan pihak PT BSP dengan tim pengukur pihak kelompok tani, tapi setelah disingkronkan kemudian dilanjutkan pengukuran sampai dengan selesai.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Setelah selesai dibuatkan Berita Acara hasil cek lokasi yang diminta oleh pemerintah Kecamatan dan Polsek Cempaga sebagai pedoman dasar untuk penyelesaian akhir dengan perusahaan.

“Harapan saya agar pihak perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka untuk menyelesaikan lahan yang masih bermasalah atau belum dibayarkan kepada masyarakat maupun kelompok tani di wilayah ini,” ungkapnya.

Sehingga perusahaan dan masyarakat disekitar kebun bisa hidup berdampingan dan tidak ada konflik yang berkelanjutan.

“Hadirnya perusahaan di daerah ini agar bisa berdampak positif dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar kebun,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnnya masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rejeki mengadakan aksi portal penutupan akses jalan induk perusahaan PT BSP yang masih disengketakan seluas 200,99 hektare di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Rabu 5 Maret 2024.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Kelompok tani ini protes kepada PT BSP karena adanya kegiatan aktifitas di lahan yang statusnya masih belum diberikan ganti rugi pada kelompok tani.

“Padahal hasil nutolen yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 lalu, ada kesepakatan tidak melakukan tindakan sepihak dan melawan hukum agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” kata kuasa warga Hendi, Senin 4 Maret 2024.

Ia menyampaikan lahan tersebut masih tersisa 200,99 hektare dari total luasan 655,95 hektare dan yang sudah terbebaskan kepada PT BSP seluas 423,55 hektar.

(Nardi)