Kuasa Hukum JS Laporkan Kasi Pidsus Kejari Katingan

AUL/BERITA SAMPIT - Wikarya dan Zulhaidir usai melapor ke Kajari Kalteng.

PALANGKA RAYA – Mantan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan JS melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun melaporkan Kasi Pidsus Kejari Kasongan, Erfandi Rusdy Quilem ke bidang pengawasan Kejati Kalteng.

Wikarya didampingi Zulhaidir tim advokat JS mendatangi bidang pengawasan Kejati Kalteng untuk melaporkan dugaan tindakan ketidak profesional yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Katingan.

“Kita melaporkan Kasi Pidsus Kejari Katingan karena diduga tidak bekerja sesuai SOP dan peraturan dalam penegakkan hukum,” ujar Wikarya. Jumat 03 September 2021, kemaren.

Dikesempatan itu, Wikarya juga menyerahkan LHP Inspektorat Kabupaten Katingan ke Kejati Kalteng terkait penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017.

Dimana dalam LHP itu menurutnya, ada ditemukan dugaan pungli oleh JF operator verifikasi data para guru, sebesar 900 juta rupiah dan hinggga kini belum ditahan.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Wikarya juga mempertanyakan kenapa oknum JF belum ditahan malah JS kliennya yang tidak ada dalam LHP tersebut yang ditahan.

“Sudah saya lapor juga ke saber pungli Polda Kalteng, agar JF diproses dan nantinya terungkap kalau klien saya (JS.red) ada dugaan dikriminalisasi oleh Kasi Pidsus Kejari Katingan yang kami laporkan ini,” tegas Wikarya.

Pihaknya berharap Laporan ini bisa segera ditanggapi agar harapnya fakta baru dapat terungkap dan publik juga ikut mengetahui kebenarnya.

“Semoga ini segera ditanggapi karena kami ingin jaksa dan penegakkan hukum bisa berjalan dengan profesional,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Kasongan, Erfandi Rusdy Quilem ketika dikonfimasi via whatsapp dimintai tanggapanya mengenai laporan tersebut tidak memberikan jawaban. Ketika dicoba dihubungi juga tidak direspon. Padahal status whatsapp dalam kondisi online.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan resmi melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari serta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 4 September 2021.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

JS diduga melakukan Penyimpangan dalam Penyaluran PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 Miliar.

Selain itu, Tim Penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial S yang merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 7 September 2021.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan memeriksa ahli serta memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

(aul/beritasampit.co.id)