Pengacara di Palangka Raya Gugat Mantan Kliennya, Ini Penyebabnya

Pujo Purnomo

PALANGKA RAYA- Pengacara senior Pujo Purnomo menggugat mantan kliennya, H Rahman. Pujo Purnomo mengguggat H Rahman karean dianggap melanggar janji.

Kepada beritasampit.co.id, Kamis 21 Oktober 2021, Pujo menyampaikan kalau surat gugatan perdata mengenai ciderai janji telah diajukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Gugatan tersebut saya ajukan berawal dari yakni bermula dari penanganan perkara Perdata di Pengadilan Agama Palangka Raya. Nomor : 340/Pdt.G/2020/PA.Plk, tentang Pembagian Harta Gono– Gini, sesuai Surat Kuasa Khusus, tertanggal 16 Februari 2021, yang telah di Legalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya, dengan Nomor : 9/PAN/2021/PA.PLK,” jelasnya.

Selanjutnya Pujo mengatakan kalau gugatan terhadap Rahman yang merupakan pengusaha sukses Palangka Raya telah diajukan pada tanggal 13 Oktober 2021, melalui E – Court dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Register: 20/Pdt.G.S/2021/PN.Plk, dengan Agenda Sidang I hari Senin , 25 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Pujo juga menjelaskan saat ini dirinya meminta haknya sesuai yang sudah dijanjikan maupun yang tertuang dalam surat gugatan yang ditandatangani dan disepakati oleh Pujo dengan H Rahman tersebut.

Dalam Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Palangka Raya, tersebut, telah disepakati tentang Jasa Advokat dalam menangani perkara itu dengan mantan kliennya.

“Dia yang datang ke Kantor saya secara langsung dan di hadapan rekan– rekan saya menyebutkan secara Lisan dengan Suka Rela dan Ikhlas (selanjutnya dituangkan dalam Surat Kuasa), bersedia membayar Jasa Hukum Saya sebagai Advokat yang menangani perkara tergugat kala itu yaitu sebesar Rp100 juta, dan Saya dengan disaksikan oleh rekan – rekan dikantor telah menyepakatinya,” bebernya.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Selanjutnya kata dia, H Rahman membayar Panjar atau Down Payment (DP), sebesar Rp10 juta, dan sisanya sebesar Rp90 juta dijanjikan akan dibayar sebulan kemudian.

“Sejak saya menerima Surat Kuasa Khusus dari H Rahman (tergugat), maka Saya telah menjalankan pekerjaan secara Profesional sebagaimana Surat Kuasa Khusus yang diterima, diantaranya adalah menghadiri persidangan, membuat jawaban–jawaban,” ungkap Pujo.

Sementara itu Rahman yang coba dihubungi beritasampit via whatsapp (WA) awalnya bersedia untuk dikonfirmasi terkait gugatan perdata yang diajukan Pujo Purnomo.

Namun hingga berita ini ditayangkan Rahman tidak bisa dihubungi atau membalas chat Wa. (aulia mirza/beritasampit.co id)