Wabup Kobar : Masalah Lahan Warga Pangkut dengan PT BJAP Akan Dibentuk Tim Khusus

Man/BERITA SAMPIT : Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, usai pertemuan dengan warga RT 7 Dusun Parit Cina dengan Perusahaan PT BJAP di Aula Bupati Kobar, saat diwawancarai wartawan

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah mengatakan, masalah lahan warga RT 7 Dusun Parti Cina Kelurahan Pangkut dengan PT BJAP akan dibentuk tim khusus.

“Barusan saya sudah memimpin rapat pertemuan dengan perwakilan warga dan juga hadir ketua RT 7 Dusun Parit Cina, hasilnya untuk masalah ini nantinya akan dibentuk tim khusus guna melakukan verifikasi di lapangan, termasuk proses perizinan dan status kawasan yang ada disana,” jelas Wabup usai acara pertemuan di Aula Bupati, Selasa 26 Oktober 2021.

Menurut Wabup, untuk sementara ini dalam rapat dari perwakilan perusahaan PT BJAP memberikan tanggapan atas permintaan warga, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan kepada manajemen perusahaannya.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

“Permasalahan yang dibicarakan, di antaranya dalam lahan HGU milik perusahaan terdapat lahan pemakaman lokasinya di RT 7 Parit Cina Kelurahan Pangkut. Dari hasil rapat diminta kepada perusahaan agar lahan tersebut bisa dihibahkan kepada masyarakat,” terangnya.

Lahan tersebut bukan hanya digunakan warga Parit Cina untuk lahan pemakaman, namun juga digunakan oleh pihak perusahaan sebagai area pemakaman apabila ada karyawannya yang meninggal dunia.

Dalam rapat juga telah dibahas tentang konflik jalan akses menuju jalan ke RT 7 Parit Cina yang ditutup oleh perusahaan. Karena jalan yang ditutup tersebut, satu-satunya akses paling dekat menuju Kelurahan Pangkut, yang dulunya tahun 1980 an, dibuka oleh warga masyarakat penambang yang akhirnya jadi penghuni tetap, dan menjadi RT 7 dengan nama dusun Parit Cina Kelurahan Pangkut.

BACA JUGA:   Polres Kobar Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat

“Jalan tersebut kemudian dialihkan ke lokasi lain. Sehingga akses masyarakat menuju Kelurahan Pangkut menjadi lebih jauh. Tadi disampaikan bahwa masyarakat meminta agar akses jalan menuju Pangkut dikembalikan lagi ke jalan asal yang ditutup perusahaan,” tambahnya.

Menanggapi jalan yang ditutup tersebut pihaknya tadi menginstruksikan pada Camat segera mengajukan, bila dimungkinkan nanti dibuat surat keputusan Bupati tentang penetapan jalan daerah.

“Karena jalan tersebut sejak dulu merupakan akses terdekat satu-satunya menuju Pangkut. Sehingga perusahaan juga harapannya tidak seenaknya juga membuat jalan dan memindahkan begitu saja. Lantaran akses jalan ini adalah milik masyarakat,” tegas Wabup.

(man/beritasampit.co.id).