Hamka, Otonomi Daerah : Jangan Membuat Otonomi Terasa Ompong

Hardi/BERITA SAMPIT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hamka

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan rapat dekonsentrasi pembinaan, dan pengawasan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Senin 1 November 2021.

Pada kesempatan itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Akhmad Husain menyampaikan, sasaran dan peserta rapat yang diundang hadir adalah pejabat yang sama dari Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah, dalam rangka efisensi serta efektifitas kegiatan.

“Selain itu juga kami berinisiatif menggabungkan pelaksanaan empat kegiatan dalam satu rangkaian kegiatan yang berkelanjutan selama dua hari yaitu, pada tanggal 1 November 2021, rapat konfirmasi dan Review LPPD Kabupaten/Kota, dan rapat selanjutnya terkait inventarisasi pelaksanaan kerja sama daerah. Untuk tanggal 2 November 2021 yaitu rapat asistensi dan supervisi LPPD Kabupaten/Kota, selanjutnya rapat koordinasi perencanaan dan pengembangan potensi kerja sama daerah,” jelasnya.

Husain menyebutkan, secara umum kegiatan rapat ini dimaksudkan menghimpun data dan mengidentifikasi permasalahan serta asistensi, dan supervisi dalam penyusunan LPPD dan perencanaan kerja sama daerah.

“Untuk hasil yang ingin dicapai, meningkatnya kapasitas dan kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun LPPD dan meningkatknya inisiasi kerja sama daerah yang terarah dan terencana, tersedianya bahan penyusunan formulasi, dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan kinerja penyusunan LPPD dan penyelenggaraan kerja sama daerah kedepan,” tambahnya.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Ditempat yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hamka mengapresiasi kehadiran para peserta dari berbagai Kabupaten/Kota.

“Kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten dan kota, serta menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah,” ucapnya.

Hamka menjelaskan, pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tersebut bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kedudukan dan peran ganda Gubernur tersebut harus dipahami sebagai tugas untuk menjaga keutuhan sistem pemerintahan, menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuannya penyelenggaraan otonomi daerah, menjamin agar penyelenggaraan urusan pemerintahan berjalan secara efesien dan efektif, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan konflik/perselisihan yang terjadi antara kabupaten/kota di wilayah provinsi.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah tidak berarti atau dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Melainkan untuk menemukenali masalah maupun kendala yang dihadapi dalam menjalankan urusan pemerintahan, menemukan gap antara das sein dan das sollen, dan bersama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan perbaikan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen, bahwa bentuk Binwas yang dilakukan oleh Gubernur dalam koridor GWPP di Provinsi Kalimantan Tengah, lebih mengedepankan pembinaan dalam kerangka pemberdayaan terhadap daerah dan peningkatan kapasitas, bukan menambah kamera pengawas dan teropong yang membuat otonomi terasa ompong,” tandasnya.

Selain itu dirinya berharap seluruh peserta rapat tetap setia, dan bersungguh-sungguh mengikuti serta memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk menyerap, dan menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan dan informasi dari para Narasumber guna meningkatkan kinerja dalam penyusunan LPPD, dan meningkatkan inisiasi kerjasama daerah yang terarah dan terencana, serta tidak ragu dan sungkan mengemukakan permasalahan dan kendala yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan formulasi rekomendasi kebijakan yang nantinya akan disampaikan oleh Gubernur dalam bentuk Laporan kepada Pemerintah/ Presiden.

(Hardi/Beritasampit.co.id)