Polisi Tetapkan Pemilik Lokasi Tambang Maut di Kotim Sebagai Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, terkait kasus tambang maut dan menetapkan pemilik lokasi tambang sebagai tersangka, Senin 1 November 2021.

SAMPIT – Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DB (35) warga Kecamatan Cempaga Hulu, yang merupakan pemodal, pemilik lokasi dan peralatan menambang emas liar, Senin 1 November 2021.

Tersangka ini hasil tindak lanjut perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penambangan emas liar yang mengakibatkan 6 orang pekerja meninggal dunia tertimbun tanah longsor di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan diduga bahwa aktivitas penambangan emas Ilegal dengan metode tradisional dan tanpa ada standard keamanan keselamatan kerja, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin.

“Tersangka telah menjalankan usahanya tersebut berjalan selama 1 tahun yang lokasinya jauh dari pemukiman, masih dalam wilayah Desa Tumbang Torung, dan yang mengawaki kegiatan tambang illegal ini bukan warga asli melainkan semua dari luar Desa Tumbang Torung,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Sebelumnya, Polsek Mentaya Hulu telah menerima informasi kejadian ada pekerja tambang yang tertimbun tanah yang langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

TKP sendiri terbilang sangat jauh dengan menempuh perjalanan jalur darat selama 4 jam, dilanjutkan melalui jalur sungai menggunakan perahu kecil selama 3 jam perjalanan baru tiba ke lokasi.

“Setibanya di TKP, sebagai penanganan awal personel Polsek mengidentifikasi 6 orang korban yang telah meninggal dunia, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Polres Kotim yang menindaklanjuti dengan diturunkan Tim dari Sat Reskrim menyusul menuju TKP,” ujar Jakin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, dan tindak pidana karena salahnya atau lalainya menyebabkan matinya orang diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025

Kapolres Kotim mengimbau kepada warga masyarakat Kotim, agar bisa menginformasikan bila ada indikasi potensi terjadinya pertambangan tanpa izin, sehingga sampai peristiwa ini tidam terulang kembali.

“Kepada warga masyarakat yang masih ada melakukan usaha penambangan tanpa Izin agar segera menghentikan kegiatannya. Saya juga memerintahkan Polsek dan jajarannya untuk mengidentifikasi semua potensi pertambangan ilegal di wilkum masing-masing,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).