Kepala Kantor ATR/BPN Sampit Batalkan Kegiatan Melalui Telepon, Warga Desa Rawa Sari Kecewa

MUSYAWARAH : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Musyawarah Penyelesaian Kerusakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Tanah di balai Desa Rawa Sari tanpa dihadiri ATR/BPN Sampit.

SAMPIT – Pembatalan kegiatan mengenai Musyawarah Penyelesaian Kerusakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Tanah oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sampit di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), patut jadi sorotan. Pasalnya, pembatalan sepihak hanya melalui via telepon tanpa konfirmasi surat balasan.

Padahal, Pemerintah Desa Rawa Sari sebelumnya telah mengeluarkan surat permohonan ditujukan kepada Kepala ATR/BPN Sampit sejak 3 November 2021. Di dalam surat itu kegiatan diadakan pukul 08.30 WIB, Senin, 8 November 2021 di balai pertemuan Desa Rawa Sari.

Dasar surat itulah, Pemdes Rawa Sari mengundang warga desa terutama yang punya SHM tapi rusak, untuk menghadiri pada kegiatan musyawarah penyelesaian kerusakan SHM/sertifikat tanah. Akan tetapi, setelah ditunggu hampir pukul 11.00 WIB tidak ada satupun pejabat perwakilan ATR/BPN Sampit hadir.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Birokrat Dinilai Kandidat Kuat di Pilkada Kotim

Yang hadir pada kesempatan itu, Camat Pulau Hanaut diwakili Kasi Tata Pemerintahan, Kapolsek Pulau Hanaut, Danpos Ramil 1015-06/mentaya hilir, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Kades Rawa Sari, warga desa yang punya SHM rusak.

“Informasi dari stafnya melalui telepon, katanya, Kepala Kantor ATR/BPN Sampit tidak memberikan surat tugas kepada bawahannya,” kata Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto saat dikonfirmasi, Senin 8 November 2021.

Meskipun tanpa dihadiri ATR/BPN Sampit, kegiatan tetap dilaksanakan. Hanya saja, hasil musyawarah tidak bisa diputuskan karena yang berwewenang tidak hadir tanpa kejelasan.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

“Seyogia dihadiri ATR/BPN Sampit, namun ada kegiatan mendadak dan nanti akan kami jadwalkan kembali kapan ATR/BPN bisa hadir melanjutkan penyelesaian kerusakan SHM warga desa,” ujar Sigit.

Sementara itu, Disnakertrans Kotim diwakili Kasi Perencanaan Kawasan Trabsmigrasi Muhammad Abror Wisnu menegaskan, pihaknya tidak bisa memutuskan karena wewenangnya ada di ART/BPN Sampit.

“Kami hanya mengikuti saja karena ranahnya ada di ATR/BPN Sampit,” ucapnya dihadapan warga desa yang hadir di Musyawarah Penyelesaian Kerusakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Tanah.

Usai kegiatan, hampir seluruh warga desa yang hadir keluar dari balai pertemuan terlihat kecewa. Sebab, hasil musyawarah tidak ada hasil karena tidak dihadiri Kantor ATR/BPN Sampit. (ifin/beritasampit.co.id).