Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

IST/BERITASAMPIT - HK oknum polisi yang terseret kasus perzinahan dan dituntut bersalah oleh jaksa.

SAMPIT – Oknum polisi berinisial HK akhirnya dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) selama tiga bulan penjara.

Sementara itu selingkuhannya Yt dituntut hukuman 2 bulan penjara, setelah keduanya menjalani proses sidang dan dianggap terbukti melakukan tindakan perzinahan sebagaimana yang dilaporkan oleh istri HK sendiri berinisial YK.

“Terdakwa (HK) dituntut hukuman penjara selama tiga bulan,” kata JPU Rahmi Amalia, Kamis 21 Maret 2024.

Menurut jaksa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) huruf a KUHP yakni setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Perbuatan terdakwa sebagai seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) dianggap sebagai perbuatan pidana.

Menurut Jaksa hal yang meringankan terhadap terdakwa yakni mengakui terus terang perbuatan tersebut, kemudian juga sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum serta terdakwa masih rutin memberi nafkah kepada anak kandungnya.

Kini keduanya tinggal menunggu ketuk palu putusan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut usai keduanya dituntut bersalah oleh jaksa.

Aksi penggerebekan dilakukan YK pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Dan disaksikan oleh warga setempat dan RT setempat. Kejadian penggerebekan ini juga sempat membuat warga sekitar terkejut dan heboh. Bahkan warga mengira ada perkelahian di rumah selingkuhan oknum polisi tersebut.

BACA JUGA:   Isi Waktu di bulan Ramadan, WBP Perbanyak Ibadah di Masjid At Taubah

Penggerebekan ini berawal dari YK mendapatkan kabar bahwa sang suami berada di rumah selingkuhan yang diketahui berinisial YT.

Akhirnya, YK mendatangi rumah tersebut dan memanggil warga sekitar dan RT setempat untuk pendampingan.
YK bersama warga pun menggerebek rumah tersebut dan benar saat itu HK bersama Yt sedang berada di dalam kamar rumah tersebut.

Kejadian sempat diwarnai keributan antara YK dan Yt. Saat ini kasus perselingkuhan tersebut akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian. Sang istri tidak terima dan akhir melaporkan suaminya tersebut dengan tuduhan perzinahan.

(naco)