Sebelum APBD Murni 2022 Diketuk, DPRD Kota Target Selesaikan Tiga Raperda

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto saat pimpin rapat.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat pembahasan dan penyesuaian hasil fasilitas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto yang diikuti oleh stakeholder terkait beserta anggota Dewan lainnya, di ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya, Senin 7 November 2021.

Riduanto menyampaikan, hari ini Bapemperda DPRD Palangka Raya membahas tiga buah Raperda tentang perubahan atas Raperda Nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dengan bahan pemikiran untuk melindungi produksi minuman lokal seperti Baram, Tuak dan lain-lain untuk kepentingan upacara adat Dayak.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Kemudian selanjutnya, Raperda tentang Pondok Pesantren dengan dasar Hukum Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren.

Terakhir, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar yang diusulkan oleh Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, dengan Dasar Hukum PP nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Ini merupakan inisiatif DPR di tahun 2022 yang nantinya akan dimasukkan dalam rencana kerja harus selesai sebelum pengetukkan anggaran APBD murni 2022 yang 30 November diketok. Nah makanya kami tetap kan dulu judul tiga judul itu,” jelas Riduanto kepada awak media. (M.Slh/beritasampit.co.id).