Polda Kalteng Serius Berantas Penambang Ilegal, 18 Orang Ditangkap di 9 TKP

IST/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro.

PALANGKA RAYA – Keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan guna mencegah dampak dari kerusakan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro di Ruang Kerjanya, Senin 13 Desember 2021.

“Berdasarkan data yang diterima, Ops Peti Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil menggagalkan kegiatan para penambang emas tanpa izin dengan berhasil mengamankan 18 (delapan belas) pelaku di 9 (sembilan) TKP di Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Kata Dia, dari 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk para pelaku berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” pungkas Eko.

Eko menjelaskan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” lugasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).