Bunuh Kakak Ipar Sedang Tidur, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

ANDRE/BERITA SAMPIT - AN (baju tahanan) tersangka kasus pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan kaka iparnya.

NANGA BULIK – Terjadi kasus pembunuhan di dalam barak C1 Afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada, Kabupaten Lamandau pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku merupakan pria berinisial AN ini tega membunuh kakak iparnya bernama Yeremia Nabuasa lantaran tidak terima urusan rumah tangga keluarganya sering diikut campur oleh korban, hingga membuatnya sakit hati dengan kata-kata kakak iparnya itu.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menjelaskan, kasus itu bermula setelah AN minum arak di rumah temannya, tersangka pulang kerumahnya sekitar 19.30 Wib. Tiba di rumah AN cekcok mulut dengan istrinya dan juga korban Yeremias Nabuasa juga ikut campur dalam cekcok tersebut.

Karena korban seringkali ikut campur dan membuat tersangka kesal dan sakit hati, kemudian munculah rencana niat AN untuk membunuh korban dengan cara mengambil pisau yang biasa tersangka gunakan untuk bekerja di kebun. Namun, niat tersebut sempat dibatalkan karena korban belum tidur dan listrik di barakan belum padam.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

“Setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 00.00 Wib, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul. Tersangka sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya,” ungkap AKBP Arif Budi Purnomo dalam konferensi Pers, Jumat 17 Desember 2021.

Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah disiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka langsung menggorok leher korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” bebernya.

Sementara itu, tersangka mengaku merasa menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Karena sakit hati saya melakukan ini, tentunya saya menyesal,” pungkasnya.

Atas tindakan yang dia lakukan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Andre/beritasampit.co.id).