Masyarakat Kalsel Wajib Taati Prokes, Begini Aturan Pelaku Perjalanan

IST/BERITA SAMPIT - Poin strategi antisipasi kegiatan libur Nataru.

BANJARMASIN – Paska diumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap menerapkan pengetatan aturan Prokes sesuai arahan Pemerintah Pusat.

“Jadi Pemerintah Republik Indonesia resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dengan berbagai pertimbangan menjadi latar belakang Pemerintah Pusat membatalkan wacana tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muhammad Muslim, dikutip portal resmi Pemprov Kalsel, Sabtu 18 Desember 2021

Sedangkan untuk semua aturan pelaksanaan Prokes jelang dan saat Nataru 2022 Pemprov Kalsel tetap menerapkan aturan yang sudah disampaikan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara antar kabupaten atau antar kota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Dari sektor pengamanan Nataru Polda Kalsel juga tetap menerapkan Prokes yang ketat dan juga membuka layanan gerai vaksinasi di tiap-tiap Pos Pengamanan Nataru 2022.

Sedangkan untuk kegiatan masyarakat selama Nataru 2022 Pemprov Kalsel juga mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan dan berlaku di seluruh Indonesia. Aturannya yaitu: Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi.

Muhamad Muslim meminta kepada Masyarakat Kalsel agar bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. “Tetap gunakan masker, taati Prokes kurangi mobilitas serta segera vaksin jika belum, kalau ini dilakukan diharapkan penyebaran Covid-19 di Kalsel tetap melandai,” pungkasnya. (Mery/beritasampit.co.id).