Polres Lamandau Tutup 7 Titik di Malam Tahun Baru

IST/BERITA SAMPIT : Kasat lantas polres Lamandau AKP R Endro

 

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau memberlakukan larangan perayaan tahun baru. Hal ini guna menghindari lonjakan Covid 19 saat malam tahun baru, sehingga Satalntas Polres Lamandau membatasi mobilitas masyarakat.

Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Omicron.

Larangan melakukan perayaan tahun baru 2022 diatur dalam inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal dan tahun baru 2022.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tersebut melarang alun-alun, mall, dan beberapa fasilitas umum lainnya tidak ada perayaan yang mengakibatkan kerumunan. Tak hanya itu, tempat wisata juga tidak diperbolehkan mengadakan pesta atau perayaan serupa.

Satlantas Polres Lamandau juga akan melakukan rekayasa pengaturan dan penutupan arus lalu lintas (physical distancing) malam tahun baru 2022 tanggal 31 Desember 2021 mulai pukul 18.30 WIB sampai selesai.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Lantas Polres Lamandau AKP R. Endro mengatakan akan ada tujuh titik penyekatan di malam tahun baru.

“Ada tujuh titik lokasi yang kami tutup dimalam tahun baru. Tujuh titik ini nantinya akan mulai disekat pukul 18.30 WIB sampai selesai,” pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)