Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi.

NANGA BULIK – Seorang pria 58 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 25 Meret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka merupakan seorang duda yang sudah delapan tahun ditinggal istrinya meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kapolsek Sematu Jaya, Iptu Paulina Widyastuti menerangkan, bahwa saat kejadian korban yang masih berusia 13 tahun itu sedang asik bermain, kemudian dipanggil pria berinisial Z.

“Z kemudian mengajak korban ke kamar mandi/WC yang tidak jauh dari lokasi bermain. Sesampainya di kamar mandi Z memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan kemudian melakukan pencabulan,” ungkapnya, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:   Tabrakan dengan Truk, Pengendara Motor di Gunung Mas Luka Parah dan Meninggal di TKP

Atas kejadian tersebut, korban merasa trauma dan ayahnya tidak terima atas perbuatan Z kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sematu Jaya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku sudah ditangkap. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 10.000, celana kain panjang pria warna hitam, celana dalam pria warna biru muda, baju dan celana warna krem, dan celana dalam warna krem.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

“Motif pelaku sudah lama hidup sendirian dikarenakan istri dari pelaku sudah meninggal dunia kurang lebih delapan ahun yang lalu,” beber Paulina.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

(Andre)