Perda Tentang Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 Harus Segera Dibentuk

M.SLH/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Ferry Khaidir.

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir menilai perlu segeranya dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kata Dia, Perda tersebut akan mencakup mengenai tujuan pembentukan cadangan sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan serta penatausahaan dan pertanggungjawaban dana. Dimana besaran dana cadangan tersebut dihitung dari tahun anggaran 2022 sampai 2024 sebesar Rp 450 miliar.

“Semoga dengan adanya Peraturan Daerah pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan lancar sesuai dengan harapan kita semua, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Ferry Khaidir, Jumat 14 Januari 2022.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kalteng Hadiri Sidang Terbuka Senat UPR: Wisudawan Harus Mampu Berkontribusi di Tengah Masyarakat

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga mengungkapkan bahwa, Perda pengelolaan keuangan daerah dan dana cadangan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.

“Itu sesuai dengan visi pembangunan daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, yakni Kalteng makin BERKAH,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng ini.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

Lebih lanjut, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan mengungkapkan bahwa, akuntabel dan bertanggungjawab mempunyai makna yang sama merujuk pada tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam PP nomor 12 Tahun 2019 yakni transparan, akuntabel dan partisipatif.

“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting ditambahkan, agar DPRD Provinsi Kalteng dapat melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik sebagaimana yang dimaksud dalam PP nomor 12 Tahun 2019, sebagai kontrol Intern pemerintah daerah,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).