Waspada Bencana Saat Musim Hujan, Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran

IST/BERITA SAMPIT - Masyarakat saat memakai payung di musim hujan.

PALANGKA RAYA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menginformasikan pada Bulan Januari hingga Maret 2022 memasuki musim hujan.

Terkait hal tersebut Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/54/ Bid.I/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang imbauan selama musim hujan kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

Surat edaran berupa imbauan musim hujan tersebut berdasarkan prakiraan dari BMKG bahwa periode bulan Januari hingga Maret 2022 akan mengalami musim hujan di Ibu Kota Provinsi Kalteng.

Adapun Isi surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut, mengimbau kepada masyarakat kota setempat agar dapat mematuhi peraturan diantaranya adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

1. Masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai dan saluran air, atau gorong-gorong maupun sejenisnya yang bersifat saluran air.

2. Masyarakat diminta untuk melaksanakan kerja bakti bersama-sama dalam membersihkan saluran air di lingkungan masing-masing.

3. Masyarakat diminta untuk memantau kondisi pohon, tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berpotensi tumbang.

4. Apabila terjadi hujan masyarakat diminta untuk tidak berteduh di bawah pohon, reklame dan PJU yang dapat berpotensi Tumbang.

5. Masyarakat harus mengecek keberadaan stop kontak, yang di khawatirkan bisa menyebabkan korsleting apabila terendam banjir, mematikan aliran listrik yang posisi stopkontak yang ada di bawah.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

6. Kemudian mengimbau juga kepada jajaran kecamatan agar menyampaikan surat edaran tersebut kepada Lurah, RW/RT dan warga secara berjenjang. Menempelnya di tempat-tempat umum termasuk fasilitas dan sarana umum di wilayah masing-masing.

7. Apabila terjadi bencana, musibah harap melaporkan ke Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, melalui kontak person (0812-509-7336 – 0814-4918-6010 atau 0813-4862-5236).

Terkait surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut, Fairid Naparin meminta agar warga masyarakat dapat mematuhinya semua surat tersebut demi keselamatan bersama.

“Sekali lagi saya imbaukan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan selalu waspada serta mematuhi surat edaran yang saya keluarkan tersebut,” tutup Fairid Naparin. (M.SLH/beritasampit.co.id).