10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya saat menggelar konferensi pers terkait dugaan malapraktik terhadap bayi dari pasangan Afner Juliwarno dan Meiske.

PALANGKA RAYA – Pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya menyampaikan, sebanyak 10 petugas RSUD telah dipanggil oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan kasus Malapraktik.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Pelayanan Kesehatan dr. Anto Fernando Abel saat konferensi pers terkait kasus kematian bayi di ruang lobby RSUD setempat, Rabu 20 Maret 2024.

dr. Anto mengatakan, pihak Polda Kalteng telah memberikan surat pemanggilan, sehingga pihaknya telah memberikan keterangan di Polda Kalteng terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Kita sudah diberi surat pemanggilan, petugas-petugas kita kurang lebih 10 orang dan kita sudah memberikan pernyataan, memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya sesuai dengan yang terjadi, dan kami harapkan bisa jelas apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini,” kata dr. Anto.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Afner Juliwarno, Roy Sidabutar menyampaikan proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan di Polda Kalteng. Ia berharap positif, Polda Kalteng dapat menetapkan tersangka atas kasus kematian dari anak kliennya tersebut.

BACA JUGA:   Perkumpulan Pengajian Keluarga Muslim Barito Selatan Pererat Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

“Masih sesuai dengan jalur lah, saya berharap positif ada penetapan tersangka, karena memang kami menduga ada dugaan malapraktik,” kata Roy.

Selain itu, Afner Juliwarno selaku orang tua bayi korban dugaan malapraktik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya meminta anaknya mendapatkan keadilan.

“Saya minta anak saya dapat keadilan, walaupun anak saya sudah mati tetap harus mendapatkan keadilan. Anak saya harus tetap mendapatkan keadilan,” tandasnya. (Syauqi)