Draf RUU IKN Siap Diserahkan Kepada Pemerintah

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar. ANTARA/-Humas DPR/am.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ke Sekretariat Negara, Kamis.

“Ketua DPR menugasi Sekjen DPR untuk menyerahkan RUU IKN kepada Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, batas waktunya 7 hari dan hari ini batas 7 harinya,” kata Indra, Kamis 27 Januari 2022.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Dikatakan pula bahwa draf RUU IKN tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Pemerintah.

Selanjutnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji RUU tersebut yang terdiri atas 11 bab 44 pasal.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada hari Selasa 18 Januari 2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui RUU IKN kecuali Fraksi PKS.

(Antara)