Simpan Sabu Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku DB

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria yang tertangkap tangan menyimpan barang haram diduga narkotika jenis sabu.

“Seorang pria berinisial DB berusia 32 tahun, kami amankan pada kawasan Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Hari Rabu Tanggal 2 Februari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raga Kompol Asep Deni Kusmaya melalui rilis yang diterima, Kamis 3 Februari 2022.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Asep menjelaskan, saat meringkus tersangka, petugas pun mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 Gram dan satu unit sepda motor berwarna hitam milik DB.

“Apabila terbukti bersalah, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Tersangka bersama beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba.

(Hardi/beritasampit.co.id/Rilis)