Cegah Klaster Sekolah, PTM di Palangka Raya Maksimal 50 Persen Kapasitas Ruangan

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah (tengah).

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran tentang sistem pembelajaran semester dua tahun 2022.

Surat edaran tersebut menetapkan sistem pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya hanya bisa dilaksanakan maksimal 50 persen kapasitas ruang belajar.

Edaran ini menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Selain itu, juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi  Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Hari ini Kami terbitkan, semoga dengan batasan ini PTM tetap terlaksana dengan baik dan tidak ada penularan Virus Covid-19 klaster sekolah,” kata Akhmad Fauliansyah Belum lama ini.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

Dia mengimbau kepada para orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara satuan Pendidikan terus mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Seandainya ditemukan satu kasus positif di satuan pendidikan maka tim akan melakukan surveilans dan tracking bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Selain itu sekolah juga dapat diliburkan sementara,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).