Guru dan Tenaga Pendidik Honor Ditiadakan Tahun Depan, Ini Harapan Bupati Sukamara

Guru Honorer : ENN/BERITA SAMPIT - 264 orang guru dan tenaga kependidikan yang akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja tahun 2022.

SUKAMARA  – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan meniadakan honorer pada 2023 mendatang. Namun Pemkab Sukamara menegaskan bahwa akan mengutamakan guru honorer dalam pengangkatan PNS melalui CASN dan P3K.

“Tapi jangan mengurangi semangat bapak ibu guru karena khusus honorer guru akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS dan P3K,” tegas Windu usai penandatanganan SPK 2022 guru honorer dan tenaga kependidikan di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis 10 Februari 2022.

Orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam itu berharap, guru maupun tenaga pendidik yang saat ini masih honorer, kedepannya dapat lulus diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, sesuai prosedur dan ketentuan tentang penerimaan P3K.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Karena itu, Windu meminta kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi guru dan tenaga pendidik yang saat ini menjadi tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukamara untuk bersiap dengan segala risiko.

“Hanya saja hal ini jangan sampai mengurangi semangat guru maupun tenaga pendidik honor, kami juga tetap mengutamakan bapak ibu guru semua untuk diangkat menjadi PNS melalui CPNS atau P3K,” ucap Windu Subagio.

Kabupaten Sukamara pada 2021 lalu menerima kuota P3K sebanyak 71 formasi guru P3K, namun hanya 39 orang yang lulus  yang terbagi dua tahap yakni seleksi tahap pertama lulus sebanyak 20 orang dan seleksi tahap kedua sebanyak 19 orang.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

“Dan kita menunggu jadwal pengumuman resmi dari pemerintah untuk seleksi tahap 3. Jadi yang kemarin lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi tidak memperoleh tempat di sekolah pilihan maupun yang tidak lulus passing grade di tahap 1 dan tahap 2 bisa mengikuti seleksi P3K tahap 3 dengan mendaftar kembali pilihannya ke formasi yang masih tersedia,” pungkas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)