Pupuk Indonesia: 1.009.177 Ton Pupuk Subsidi Sudah Disalurkan

Petani menabur pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1/2022). Untuk menjaga kebutuhan petani, PT Pupuk Indonesia (Persero) saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton dengan rinciannya pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton dan Organik 80 ribu ton untuk disalurkan pada masa tanam awal 2022. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

JAKARTA – SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sudah menyalurkan 1.009.177 ton pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari lima jenis pupuk yaitu urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik.

“Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mencapai 1.009.177 ton dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 sebesar 9,1 juta ton,” kata Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.

Dari jumlah 1.009.177 ton pupuk subsidi yang sudah disalurkan, Wijaya merinci bahwa pupuk urea sebanyak 513.381 ton, pupuk SP-36 sebanyak 32.180 ton, pupuk ZA sebanyak 45.456 ton, pupuk NPK sebanyak 360.106 ton, dan pupuk organik sebanyak 58.072 ton. Selanjutnya NPK formula khusus sebanyak 770 ton, dan organik cair sebanyak 13.532 ton.

“Daerah dengan serapan terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur yang sudah mencapai 115.855 ton, kemudian Jawa Barat 77 ribu ton dan Jawa Tengah sebesar 72 ribu ton,” kata Wijaya.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Wijaya mengatakan bahwa hingga tanggal 14 Februari 2022 stok nasional pupuk bersubsidi yang berada di pabrik hingga distributor sebanyak 1,01 juta ton. Rinciannya adalah pupuk urea 463.872 ton, pupuk NPK 243.484 ton, pupuk organik 62.588 ton, pupuk SP-36 79.277 ton, dan pupuk ZA 160.999 ton.

Penyaluran pupuk bersubsidi ini, lanjut Wijaya, bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

“Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Wijaya.

Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

(Antara)