Disdik Palangka Raya Hentikan PTM Sekolah di 12 Kelurahan Zona Merah

Ilustrasi -Sejumlah pelajar di Palangka Raya dilakukan rapid test sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. ANTARA/Makna Zaezar

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah-sekolah di kota setempat dengan menghentikan Pendidikan Tatap Muka Terbatas dan PTM 100 persen.

“Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah COVID-19, maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Kegiatan sekolah di 12 kelurahan zona merah saat ini dilakukan secara jarak jauh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat 18 Februari 2022.

Sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh itu berada di wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Tumbang Tahai dan Tangkiling.

Dia mengatakan, penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya melalui surat resmi yang dikeluarkan Disdik setempat.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Surat itu bernomor 420/822/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM. Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Akhmad menerangkan, PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah itu yakni Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Kalampangan, Marang, Tangkiling dan Banturung.

Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah tersebut berada di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.

Dalam rangka memutus penyebarluasan COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

“Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19. Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

(Antara/BS65)