Pemkab Kobar Bersama DPRD Sepakati 9 Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Ist/BERITA SAMPIT : Wabup Kobar Ahmadi Riansyah didampingi Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, saat menandatangi kesepakatan 9 Ranperda. 

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD setempat menyepakati 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang 1 tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD pada Rabu 23 Februari 2022. Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD ini dihadiri Wakil Bupati Ahmadi Riansyah.

Adapun ranperda yang disepakati menjadi perda terdiri dari 7 ranperda berasal dari pemerintah daerah dan 2 ranperda inisiatif dari DPRD.

9 buah Ranperda yang disetujui adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Restribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing, Perubahan Kedua Atas Perda nomor 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

BACA JUGA:   Polres Kobar Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat

Selanjutnya, ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pelayanan Tera/Alat Ukur Tambang, Pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 Tentang Perumda, Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan LPP Marunting Batu Aji FM, Pelayanan Kesehatan Tradisonal, serta ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan.

Atas nama pemerintah daerah, Ahmadi Riansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan 9 buah ranperda ini. Selanjutanya pihak pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan kepada Gubernur Kalteng dalam rangka evaluasi.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Saya berharap 9 buah Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi perda yang nantinya menjadi pedoman dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,” kata Ahmadi.

Ia berharap melalui 9 buah ranperda ini bisa memaksimalkan seluruh perangkat daerah dalam bekerja sekaligus meningkatkan PAD untuk untuk mendukung pembangunan daerah. (man/beritasampit.co.id)