Pengaturan Pengeras Suara di Masjid Hingga Musala, Kemenag Barut Tunggu Petunjuk Kantor Wilayah

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kamis 24 Februari 2022.

MUARA TEWEH- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kini menggeluarkan surat edaran Nomor SE. 05 tahun 2022 untuk mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Musala.

Penggunaan pengeras suara sesuai surat edaran dimaksud memastikan agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat, mengingat kehidupan yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, melalui Kasi Bimas Islam H. Muhammad Hasbi mengatakan sebagaimana yang dia pelajari adanya surat edaran dari Menteri Agama itu untuk mengatur agar tidak menimbulkan gejolak antar agama.

“Mungkin sebagai salah satu usaha agar tidak ada menimbulkan gejolak antar agama, tujuannya agar masing-masing saling menghargai,” kata Hasbi saat dibincangi beritasampit.co.id, Kamis 24 Februari 2022.

Dijelaskan Hasbi pihaknya dalam waktu dekat belum berani mensosialisasikan kepada sejumlah pengurus Masjid maupun Musala di Kabupaten Barito Utara, karena masih menunggu petunjuk dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah.

“Jadi kami belum berani untuk mensosialisasikan, karena kita kan sifatnya berjenjang, biasanya kami menunggu surat pengantar dulu dari Kantor Wilayah, agar segera menindaklanjuti apa yang sudah dikeluarkan itu,” jelasnya.

Selain itu, tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala khususnya sholat 5 waktu, sesuai surat edaran tersebut dijelaskan ada 2 pengaturan, yakni pengaturan suara luar (outdoor) dan suara dalam (indoor).

“Seperti sholat zuhur, penggunaan suara luar berkisar 5 menit, sama dengan sholat yang lain, sedangkan sholat subuh kurang lebih 10 menit sebelum adzan itu suara outdoor. Setelah selesai adzan suara luar tidak diaktifkan, tinggal pengeras suara didalam yang diaktifkan,” jelasnya.

Diketahui ada sebanyak 323 Masjid dan Musala yang terdata di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, dengan rincian 136 Masjid dan 187 Musala. (ISK/beritasampit.co.id)