Personil Polres Lamandau Lakukan Operasi Yustisi di Kota Nanga Bulik

IST/BERITA SAMPIT - Personel Unit Kecil Lengkap (UKL) IV Polres Lamandau menggelar Operasi Yustisi di sejumlah pertokoan dan pusat kegiatan masyarakat.

NANGA BULIK – Guna menekan penyebaran Covid 19, Polres Lamandau menggelar Operasi Yustisi di sejumlah pertokoan dan pusat kegiatan masyarakat, di wilayah Kota Nanga Bulik.

Kepala tim Unit Kecil Lengkap (UKL) IV, Iptu Dandi Herwanto menjelaskan Operasi Yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

“Sasarannya, pertokoan di sepanjang Jalan Batu Batanggui dan pusat kegiatan masyarakat,” ucap Dandi, Selasa 1 Maret 2022.

Sepanjang pantauan, lanjut Dandi, pedagang, pembeli dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dengan benar saat melakukan aktifitas di luar rumah.

“Selain personel Polres Lamandau, kita melakukan Operasi Yustisi bersama instansi terkait,” bebernya.

Dandi juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati masyarakat patuh Prokes di tempat tempat umum,” pungkas Dandi. (Andre/beritasampit.co.id)