Angkut Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging, Sopir Truk Dump Diamankan

IST/BERITA SAMPIT : Tersangka ASS (33) diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang sopir truk berinisial ASS (33), yang diduga membawa sejumlah kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging).

“Tentunya ini berawal dari informasi dari masyarakat, adanya truk dump yang sedang memuat kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan, Km 25, di sekitar gerbang PT SMG,” Jelas Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo. Jumat 4 Februari 2022

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Arif, anggota Polres Lamandau langsung bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Setibanya di Km 25 gerbang PT SMG, ungkap Kapolres, pihaknya menemukan ada dua orang (sopir dan kenek truk) sedang berhenti dipinggir Jalan menggunakan tengah mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat.

“Kami langsung interogasi kedua orang tersebut. Ternyata mereka tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” beber Arif.

Disebutkan Kapolres, semestinya mereka mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Karena kayu yang diangkut tersebut diduga hasil pembalakan liar, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres setempat.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

“Pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truk sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” sebutnya.

Karena perbuatannya tersebut, tambah Arif, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 Huruf e UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja. (Andre/beritasampit.co.id)