Satlantas Polres Seruyan Tindak Kendaraan ODOL

KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan pelanggaran Over Dimension Over Load atau ODOL.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL selain membahayakan bagi pengemudi itu sendiri, tetapi dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Tinjau Kegiatan Pasar Murah di Kelurahan Kuala Pembuang II

“Iya benar, anggota Satlantas Polres Seruyan telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Romadhon, Minggu, 13 Maret 2022.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pada Maret 2022 ini pihaknya berhasil menindak sembilan kendaraan ODOL yang berada di wilayah setempat.

BACA JUGA:   Pj Sekda Ikuti Rapat Kerja Terkait Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Seruyan

“Bahkan pada bulan Maret 2022 ini, kami sudah melaksanakan penindakan kepada sembilan pelanggaran ODOL,” tambahnya.

Untuk itu, dia mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini, untuk itu, mari kita tertib berlalu lintas sebagai budaya, dan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbaunya.