Peranan Penting Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bagi Pendapatan Daerah dan Negara

Kevin Indra Irawan

Oleh : Kevin Indra Irawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Ilustrasi

Secara konseptual pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang dirasakan secara langsung, dan juga dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pajak daerah digunakan untuk dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangungan daerah.

Dengan demikian peranan pajak daerah memiliki arti penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan dan pembangunan pemerintahan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air perumahan, dan rokok.

Selain itu juga terdapat pajak daerah kabupaten/kota antaralain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, pedesaan dan perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Namun disini penulis ingin menyampaikan peranan penting dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor bagi pendapatan negara.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak tersebut merupakan pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.

Untuk objek pajak kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahanbakar yang dikonsumsi oleh masyarakatsebesar 5% dari nilai jual sebelum pajaknya. Sehingga dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah akan mendapatkan 5% penerimaan PBBKB. Selain itu, besaran dari PBBKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 paling tinggi sebesar 10%. Pengaturan lebih lanjut yang dilakukan kepada kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

Dengan demikian UU PDRD diatas, peranan dari pengenaan PBBKB dapat dilakukan secara diskriminatif baik antar daerah maupun jenis kendaraan.

Adanya peluang pemberlakuan diskriminasi tarif tersebut sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, karena harga jual per liter BBM dapat berbeda antara daerah. Selain itu juga, diskriminasi harga tersebut juga secara tidak langsung ditinjukan agar masyarakat dapat mengurangi konsumsi BBM sedemikian rupa sehingga besaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dikurangi.

Menurut hemat penulis, peranan dari PBBKB yang diberikan kepada individu dan perusahaan yang membeli bahan bakar kendaraannya, pemanas rumah, atau tujuan lain akan dikenakan pajak tersebut.

Pajak tersebut dapat mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca. Pajak PBBKB biasanya digunakan untuk dapat mendanai pemeliharaan infrastruktur dan proyek-proyek baru. Pajak tersebut menjadi instrument yang paling sesuai untuk menghasilkan pendapatan pemerintahan daerah dan guna memelihara dan memperbaiki jalan umum dari waktu ke waktu.(*)