Sakariyas Prihatin ASN Katingan Banyak Mengajukan Kredit Bank

ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas.

KASONGAN – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan kembali diingatkan jangan semua menggadaikan barang berharganya untuk pinjaman di Bank.

Hal ini adalah bentuk keprihatinan yang diungkapkan Bupati Katingan Sakariyas, saat menyampaikan sambutan pada pelantikan pengambilan sumpah/janji tiga orang pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Katingan, di aula Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) setempat, pada Selasa 15 Maret 2022.

“Kenapa saya prihatin saat ini, karena ASN ini ada mendapatkan Tambahan Pengahasilan Pegawai atau TPP, dan apabila ada yang mengajukan kredit di Bank, misalnya gajihnya Rp 5 Juta tambah TPP 1,5 juta, berarti Rp 6,5 juta penghasilan gajinya per bulan sebagai ASN,” jelas Sakariyas.

Kemudian lanjutnya, untuk mengajukan kredit di Bank, angsuran kreditnya Rp 5 juta perbulan dan akhirnya hanya sisa penghasilan dari TPP Rp 1,5 juta saja untuk keperluan hidup keluarganya. Bahkan, apabila suatu saat kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Katingan tidak mampu lagi dalam memberikan TPP sehingga hilang. Sebab, TPP ini adalah merupakan kebijakan dari kepala daerah itu sendiri dan ini tidak wajib.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

“Akhirnya jadi miskin, karena gajinya Rp 5 juta habis bayar kredit bank. Mau beli beras tidak ada duit, akhirnya tidak melaksanakan tugasnya sehari-hari. Inilah yang saya prihatinkan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi seperti itu,” ungkapnya.

Lebih jauh atlet olahraga Bulu Tangkis ini menjelaskan, bahwa yang namanya TPP itu lahir karena berasal dari warung makan. Saat itu dirinya bersama pak Hap Bapperdo bersama pak Bambang Harianto waktu tahun 2019. Sehingga muncul lah Tunjangan Kinerja atau Tukin waktu itu. Namun, akhirnya Tukin ini tidak boleh diberikan lagi karena terbatas dan ditambahkan lagi kewajiban dalam membayar BPSJ.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

“Kemudian, rapat lah kami di Bappeda waktu itu, bermacam ragam pendapat. Ada yang menginginkan bahwa Tukin itu di hapus karena untuk membayar BPJS. Ada juga yang menginginkan Tukin tidak boleh ada. Sehingga kita berikan namanya Tunjangan Lauk Pauk hanya Rp 100 ribu, dam sekarang berubah menjadi TPP,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah itu pada saat, dirinya mengatakan tidak boleh dihapus, tetapi jika dikurangi silahkan. Namun, TPP yang ada berkisaran Rp 300 ribu, ada Rp 400 ribu dan ini diributkan juga karena dikurangi Rp 100 ribu. “Padahal yang nama tambahan penghasilan itu adalah diberikan berdasarkan kinerja, kalau masuk kerjanya ya harus sesuai jam dan pulang juga harus sesuai jam yang ditentukan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).