Hendak Transaksi Sabu, Pemuda di Muara Teweh Diringkus Polisi

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Tersangka Z dibergol (tengah) saat digiring petugas di Polres Barito Utara, Jumat 18 Maret 2022 sore.

MUARA TEWEH- Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan Z (32), saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis 17 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah mengatakan berkat informasi dari masyarakat dan ikhtiar polisi berhasil mengungkap kasus narkotika tersebut.

“Jadi malam tadi, kami berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 1,19 gram,” ujar Syaifullah, Jumat 18 Maret 2022 sore.

Dijelaskan Syaifullah, tersangka Z melakukan transaksi narkoba sudah berulangkali, kurang lebih 8 bulan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Syukur Alhamdulillah kita gagalkan yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dan hampir delapan bulan mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan.

“Jadi ini kita kembangkan kasusnya, mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif dan masih kita dalami,” tutupnya.

Hasil penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti berupa, 1 buah Hp warna hitam, 1 timbangan digital, 1 dompet, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 buah sendok takar sabu.

Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka Z, saat diwawancarai mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari tangan seseorang.

“Ngambil sabunya dari seseorang satu paket harganya 200 ribu masing-masing dapat upah 100 ribu,” ungkap tersangka.

(ISK/beritasampit.co.id)