Hendak Edarkan 1,75 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi, Seorang IRT di Sampit Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka NUA (45) dan barang bukti saat diamankan di Polres Kotim. Jumat 18 Maret 2022.

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUA (45), warga yang tinggal disebuah barak di jalan Suprapto Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, diringkus Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, bersama jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah, ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat 18 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wib malam.

Kapolres Kotim AKPB. Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP. I Made Rudia mengatakan kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika di barak jalan Kopi Selatan, Gang. Kelapa.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

Dari informasi tersebut anggota gabungan Dit Resanarkoba Polda Kalteng dan Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap barak tersangka.

Dalam pengintaian disekitar barak kediaman NUA, tiba-tiba petugas melihat tersangka melintas menggunakan mobil pikap. Anggota yang sudah lama melakukan pengintaian dengan cepat bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam mobil.

“Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan 5 bungkus plastik klip sabu dan 2 butir pil Ekstasi, semua barang yang tersebut diakui tersangka miliknya,” kata Rudia, Sabtu 19 Maret 2022.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Selanjutnya, tersabgka beserta barang bukti 5 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 1,75 gram. 2 butir pil Extasy, 1 sendok bekas sedotan plastic, 1 buah dompet kecil warna silver, Uang tunai sebesar Rp 600.000, 1 unit Handphone dan 1 Unit Mobil Mitsubishi jenis Picup Cold T 120 ss dengan nopol KH 8018 FQ berserta STNK, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id)