Masalah Lahan dan Putusan Peradilan Adat PT. MPG dengan Batamad, Bupati Barut Mediasi

IST/BERITA SAMPIT - Mediasi PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) di aula Rumah Jabatan Bupati setempat, Senin 21 Maret 2022.

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara Nadalsyah memimpin rapat mediasi masalah lahan dan putusan peradilan adat PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) di aula Rumah Jabatan Bupati setempat, Senin 21 Maret 2022.

Mediasi dilakukan guna menyelesaikan permasalahan lahan dan putusan peradilan adat terhadap PT. MPG yang diputuskan membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp 900 juta sesuai dengan putusan sidang adat.

Bupati Barito Utara Nadalsyah setelah mendengar pokok permasalahan serta masukan dan saran dari berbagai pihak, dia menginginkan permasalahan diselesaikan dengan Win-win Solution.

“Seperti kata Kapolres agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,” kata Nadalsyah.

Bupati juga mengatakan pemerintah daerah merasa dilema, pasalnya satu sisi menjaga iklim berinvestasi.

“Sedangkan satu sisi nasib masyarakat Barito Utara ada di pundak kami,” jelas Nadalsyah.

Pemerintah Daerah merupakan orang tengah dalam mengambil keputusan, objektif dalam menilai permasalahan, sementara untuk permasalahan lahan, sertifikat HGU PT. MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari permasalahan sengketa tanah.

“Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,” jelas Nadalsyah.

Terkait tuntutan peradilan adat seperti penjelasan Kajari, Nadalsyah mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Sesuai Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak. Namun apabila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak, tetapi keputusan peradilan adat yang diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” jelasnya.

Dalam mediasi diputuskan bahwa pihak PT. MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan peradilan adat paling lambat 1 Minggu dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan.

Mediasi dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Dandim 1013/MTW letkol Inf Edy Purwoko, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan DAD, Komandan Batamad, Damang Teweh Tengah, manajemen PT. MPG dan undangan lainnya. (ISK/beritasampit.co.id).