BPJAMSOSTEK Pontianak Gencarkan Program Perlindungan Bagi Pekerja

Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak Ryan Gustaviana saat memaparkan program perlindungan bagi pekerja saat FGD dari rangkaian Rakercab Gapki Kalbar, Selasa (22/3/2022) (ANTARA/Dedi)

PONTIANAK – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Pontianak terus gencar mensosialisasikan program perlindungan bagi pekerja yang menyasar di sektor perkebunan seperti yang dilakukan dalam Rapat Kerja Cabang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar dalam rangka memperluas cakupan peserta.

“Saat ini tercatat pekerja sektor perkebunan tahun 2021 di Kalbar sebanyak 787.364 sementara yang terlindungi BPJAMSOSTEK 176.112 pekerja. Artinya pekerja yang belum terlindungi 611.252 pekerja. Untuk itu kami gencarkan sosialisasi,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana di Pontianak, Selasa 22 Maret 2022.

Ia menjelaskan bahwa penting menjadi perhatian bersama terkait pekerja rentan yang perlu perlindungan. Hal itu perlu peran semua pihak termasuk dari perusahaan. Ia menyampaikan bahwa pekerja rentan adalah mereka yang bekerja dan memiliki penghasilan hanya untuk hari itu saja, belum sampai memikirkan soal perlindungan untuk diri sendiri.

“Perusahaan perkebunan bisa membantu dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka untuk kurun waktu 1 bulan, 3 bulan atau pun lebih. Jadi ini semacam stimulus, untuk berikutnya para pekerja rentan ini bisa melanjutkan Kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri setelah itu,” jelasnya.

Menurutnya, hanya dengan iuran Rp16.800, pekerja terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) per bulannya. Dengan manfaat yang begitu banyak. Misalkan bila terjadi kematian maka ahli waris akan menerima Rp42 juta. Selain itu anak dari peserta yang masih menempuh pendidikan akan mendapatkan beasiswa berupa biaya pendidikan yang akan ditanggung hingga bangku kuliah.

“Program ini merupakan implementasi dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” kata dia.

Sebelumnya, terkait program kepedulian sosial atau CSR Gubernur Kalbar sudah mengeluarkan surat edaran mengenai himbauan-himbauan kepada para pelaku usaha untuk menyisihkan dari sebagian CSR tersebut pada kegiatan yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Muhaimin Nur, menjelaskan GN Lingkaran ini merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan di provinsi lain sudah dijalankan, maka ini harusnya memotivasi Kalbar untuk bisa melakukan hal serupa.

“Lewat program ini kita harapkan bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan dari pekerja. Kita juga berharap cakupan kepesertaan dari pekerja rentan juga meningkat,” katanya.

Ia menerangkan Kalbar masuk peringkat ke-6 Patriana Award, tapi karena cakupan perlindungan pekerja rentan masih minim, maka Kalbar gagal masuk dalam peringkat 3 besar nasional.

“2022 ini kita minta bantu perusahaan untuk menyisihkan 1-2 persen dari dana CSR untuk program tersebut,” ungkapnya. (Antara/beritasampit.co.id).