KASONGAN – Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Katingan sangatlah luar biasa, tetapi banyak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Salah satunya adalah SDA dari burung walet, sehingga banyak masyarakat sudah membangun gedung-gedung walet dan sudah merasakan hasilnya.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Katingan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak sarang burung walet dengan kisaran Rp 6 juta per 1 Kilogram (Kg), meski harga di lapangan mencapai 10-15 juta per 1 Kg. Dengan demikian, bagi masyarakat mempunyai gedung walet yang sudah menghasilkan tentunya harus membayar kewajibannya terhadap pajak daerah.
Namun, kenyataannya gedung sarang burung walet yang dibangun tersebut menurut Bupati Katingan Sakariyas, banyak menghasilkan bukan dari orang Katingan, tetapi dimiliki oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau diluar Katingan.
Bahkan menurutnya, pemilik gedung walet banyak yang tidak jujur dalam membayar pajak walet. Misalnya sudah panen, dikatakan belum. Hasil panen mencapai 5 sampai 8 Kg, disampaikan hanya beberapa Ons saja. Sehingga inilah menjadi kendala bagi pemerintah daerah.
“Bangun gedung waletnya di situ, tetapi yang menunggunya bukan pemiliknya, kita cari tidak ada. Kemaren saya berfikir kapan perlu kita gusur saja. Katingan ini kurang lebih berjumlah 5000 gedung walet. Misalnya, Kita bayangkan 5000 gedung walet kita kalikan Rp 1.500.000 saja, maka rata-rata sudah mencapai berapa miliar hasilnya,” jelas Sakariyas, saat membuka Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Katingan tahun 2023, di aula Bappelitbang Katingan, Senin 21 Maret 2022 kemaren.
Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini menambahkan yang menjadi perhatian juga adalah petugas-petugas penagih pajak sebagiannya hanya tidur atau tidak bergerak saat melakukan kunjungan ke masyarakat pemilik sarang gedung walet.
“Sekecil apapun pajak sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Katingan. Kita harapkan masyarakat harus sadar untuk membayar pajak daerah,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id)