KKP Uji Coba Pengawasan Pasca Produksi di Zona Perikanan Industri

Uji coba pengawasan pascaproduksi sektor perikanan tangkap di zona perikanan industri. ANTARA/HO-KKP

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan uji coba pengawasan pascaproduksi sektor perikanan tangkap di zona perikanan industri sebagai strategi mengawal target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami laksanakan try out di Pelabuhan Perikanan Tual dan Pelabuhan PT. SIS, kami simulasikan perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Sabtu 26 Maret 2022.

Adin menyampaikan bahwa salah satu kunci implementasi penangkapan ikan terukur adalah kepatuhan pelaku usaha untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan di lokasi pendaratan yang ditetapkan.

Dalam hal ini, lanjutnya, kewajiban pendaratan ikan tidak hanya memastikan keadilan bagi pelaku usaha dan negara melalui PNBP pascaproduksi yang dibayarkan ke kas negara.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga akan menimbulkan multiplier effect (efek ganda) yang akan menyejahterakan masyarakat di Tual.

“Saya sangat yakin kepatuhan pendaratan ikan di pelabuhan yang telah ditentukan di Tual ini akan berdampak sangat positif bagi masyarakat Tual. Yang pasti lapangan pekerjaan, mulai dari ABK kapal ikan, tenaga buruh pelabuhan, pegawai unit pengolahan ikan (UPI), termasuk pekerja-pekerja informal lainnya,” papar Adin.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Adin bercerita bahwa dahulu ikan-ikan hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri.

Bahkan, masih menurut dia, kapal-kapal lokal dari luar Tual juga umumnya langsung membawa ikan hasil tangkapannya ke pelabuhan asal mereka.

“Pengalaman saya saat menjadi Perwira Pelaksana (Palaksa) di Lanal Tual pada tahun 2003 sampai dengan 2005 benar-benar membuka mata saya. Bahwa Tual ini kaya akan ikan, tapi tidak dapat apa-apa. Kapal eks asing asal Thailand membawa ikan-ikan hasil tangkapannya ke Thailand, sedangkan kapal-kapal asal Jawa membawa ikan hasil tangkapannya ke Jawa. Oleh karena itu dengan konsep penangkapan ikan terukur yang mewajibkan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan ini saya yakin akan menyejahterakan nelayan Tual,” imbuh Adin.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Dirjen PSDKP berbintang dua ini kemudian menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan PPN Tual dan PT. SIS sebagai pelabuhan bongkar bagi kapal-kapal ikan yang beroperasi di Laut Arafura yang termasuk dalam zona fishing industry WPP 718.

“Kami akan kawal dan akan melaksanakan kegiatan pengawasan dengan optimal untuk menjamin kepatuhan pendaratan ikan di Tual dan wilayah sekitar Laut Arafura, termasuk Merauke, Timika, Saumlaki dan Benjina,” tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa simulasi pengawasan pascaproduksi dilakukan melalui analisis terhadap hasil penimbangan daring di PPN Tual dan PT. SIS.

Lebih lanjut Drama menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut akan menjadi informasi penting dalam pemetaan estimasi produktivitas kapal perikanan di zona fishing industry.

“Tentu simulasi ini menjadi informasi awal yang penting untuk memperoleh gambaran estimasi produktivitas kapal yang berpangkalan di Tual,” terang Drama. (Antara/beritasampit.co.id).