SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 bungkus seberat 74,17 gram senilai Rp 201.380.000, dan 4 butir pil ekstasi senilai Rp 2.200.000, dari 8 kasus pengungkapan dan 8 orang tersangka, bertempat di aula Polres Kotim, Kamis 31 Maret 2022.
“Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba pada dari pertengahan bulan Maret ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia.
Sebelum dilakukan pemusnahan, guna memastikan keaslian barang tersebut, petugas terlebih dulu melakukan uji dengan cairan khusus.
“Narkoba ini bervariasi, saat dicampurkan dengan alat tes, kalau asli alan berubah warna seperti berwarna ungu atau kuning, tergantung jenis narkoba itu,” ujarnya.
Rudia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan prosedur dan mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Sampit. Semua barbuk yang disita masih utuh dan masih segel.
“Saya ingin menjawab Isu yang berkembang bahwa dalam pemusnahan barbuk masih ada yang mencurigai barang yang dimusnahkan dikurangi, diganti atau dirubah. Saya tegaskan barbuk yang dimusnahkan masih tersegel, masih utuh dan disimpan dalam berangkas,” imbuhnya.
Dirinya juga mengajak, peran serta masyarakat penting bekerjasama bahu membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.
“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kalau ada informasi terkait narkoba ini, silahkan laporkan dan hubungi kami baik siang atau malam hari, kita siap melayani dan melakukan tindakan,” tutupnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim, BNNK Kotim dan penasehat hukum terpidana.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id).