Percepat Pembangunan Ekonomi Daerah Perlu Penanaman Modal Dalam Negeri Maupun Luar Negeri

HARDI/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi.

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi menyampaikan bahwa, penanaman modal merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah, diperlukan peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) maupun dari luar negeri (PMA).

“Dalam pelaksanaan penanaman modal itu, diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik serta daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya dalam kegiatan sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis 31 Maret 2022.

Usai kegiatan tersebut, mewakili Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin, Dia berharap seluruh peserta dapat memahami bahwa implementasi atau pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), di mana dalam OSS RBA tersebut terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu memberikan kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga pelaksanaan pengawasan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.

“Untuk melakukan pengawasan perizinan dipandang perlu membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (sebagai Koordinator) dan Perangkat Daerah teknis yang sektor perizinannya termasuk dalam perizinan berusaha di Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalteng telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi, dan Terkoordinasi, dengan melibatkan 22 Perangkat Daerah yang berada di bawah kendali langsung Gubernur.

“Tujuan dari dilaksanakannya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkordinasi dengan baik, yaitu pelaku usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi meningkat. Sasaran lain yang juga ingin dicapai adalah pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Harus Dimulai Dari Swasembada Pangan

Untuk itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal lebih ditekankan untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal, sesuai ketentuan Perundang-Undangan berlaku.

“Oleh sebab itu tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan yang berlaku kepada para pelaku usaha, terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan sanksi yang akan diterima bila terjadi pelanggaran, dan sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan,” lugasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa makin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hardi/beritasampit.co.id).