Pedagang Berjualan Pada Badan Jalan dan Trotoar di Sampit Diberi Kebijakan Sampai Lebaran

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Satpol PP Kotim, saat mensosialisasikan Perda Tibum dan Perbup Kotim kepada para pedagang yang menggunakan ruang milik jalan dan trotoar, beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara bulan suci ramadan ini masih memberikan kebijakan dengan tidak menindak kepada para pedagang yang menggunakan ruang milik jalan ataupun trautoar di Kota Sampit.

“Harusnya hari ini kita tindak, namun berhubung bulan ramadan dan ada kebijakan dari pimpinan, sementara ini mereka (pedagang) tidak kita tindak dulu hingga lebaran nanti,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Senin April 2022.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Jika setelah lebaran nanti surat peringatan yang telah serahkan kepada para pedagang tidak ditaati, maka Satpol PP akan mengambil tindakan dengan memberikan peringatan selanjutnya bahkan sanksi administratif.

Sebelumnya, Satpol PP Kotim telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) kepada pedagang maupun bangunan yang memanfaatkan badan jalan serta berada di atas trotoar, dengan harapan pemilik bangunan maupun pedagang bisa mentaati Perda tersebut.

BACA JUGA:   Sedang Tertidur Pulas, Rumah Warga Hampir Jadi Arang

Namun jika masih ada pedagang atau pun bangunan toko yang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan tanpa izin untuk usaha, mendirikan bangunan, menempatkan barang atau meminta bantuan dana dan sejenisnya, maka jangan salahkan petugas nantinya melakukan penertiban.

“Batas waktu setelah lebaran nanti masih tidak didengar, kita akan berikan surat teguran dengan waktu 7 hari, kemudian 3 hari, lanjut 3 hari teguran lagi, terakhir akan kita kenakan sanksi administratif denda atau kurungan,”pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)