Kepala Daerah Perlu Jadikan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Sebagai Pedoman Penerbitan Izin

Tangkapan layar Dirjen PKTL Ruandha Agung Sugardiman dalam konferensi pers virtual diikutai Jakarta, Selasa (12/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

JAKARTA – Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan dengan terbitnya Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) periode pertama 2022 maka kepala daerah perlu menjadikannya sebagai pedoman untuk mengeluarkan rekomendasi dan penerbitan izin.

“Dengan terbitnya keputusan ini maka kepada gubernur, bupati, walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan lampiran,” tutur Dirjen PKTL Ruandha dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Sebelumnya penetapan PIPPIB 2022 periode pertama telah diresmikan dengan terbitnya SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 pada 11 Maret 2022 tentang Penetapan PIPPIB Tahun 2022 Periode I.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

KLHK telah menetapkan bahwa PIPPIB untuk periode pertama 2022 adalah seluas 66.511.600 hektare. Luasan itu memperlihatkan penambahan 372.417 hektare dibandingkan PIPPIB 2021 periode kedua yaitu seluas 66.139.183 hektare.

Secara total terjadi pengurangan 125.222 hektare luasan PIPPIB periode pertama tahun ini yang disertai juga penambahan luasan 497.639 hektare. Dengan demikian didapatkan penambahan luasan 372.417 hektare untuk luasan PIPPIB periode pertama 2022.

Pengurangan dan penambahan itu terjadi setelah dilakukan konfirmasi terkait izin yang terbit sebelum keluarnya Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011, pemutakhiran data perizinan dan data bidang tanah.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Terjadi juga perubahan tata ruang, pemutakhiran kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan serta laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer.

Dia juga mengatakan terkait dengan instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian dari PIPPIB, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Ditjen PKTL setiap enam bulan sekali.

“Sehingga nanti updating bisa sejalan dengan updating dari peta ini,” katanya. (Antara/beritasampit.co.id).