Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin

JAKARTA– Komisi VII DPR RI meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirut PT Timah tbk, PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur, Bupati Belitung Tengah dan organisasi masyarakat Belitung Timur untuk segera berkoordinasi guna menyelesaikan permasalahan terhambatnya penerbitan izin penambang rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Demikian disampaikan pimpinan Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Mukhtarudin mengatakan dibutuhkan koordinasi dari Plt Dirjen Minerba tersebut guna untuk mengakselerasi perekonomian di daerah.

Karena, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang peran penting dan kontribusi setiap daerah juga menjadi faktor penentu pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

“Artinya daerah ini merupakan faktor penentu dalam keberhasilan pencapaian target-target perekonomian kita secara nasional,” tandas Mukhtarudin ketika dihubungi wartawan.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar, Maman Abdurrahman yang mengatakan bahwa terhambatnya IPR tersebut karena buntut dari terlambatnya persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM.

“Kata kuncinya ada di RKAB. Pak Dirjen, implikasi dari telatnya keluar RKAB ini yakni ekonomi terhambat di bawah dan ini juga membuka ruang terjadinya praktik ilegal mining atau penambangan liar,” tegas Maman Abdurrahman.

Maman pun mendesak Plt Dirjen Minerba agar proses administrasi syarat pengajuan administrasi RKAB dipercepat, dengan begitu pergerakan operasional di lapangan segera berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

“Karena tujuan kita ini untuk melakukan akselerasi percepatan perekonomian di daerah,” pungkas Maman Abdurahman.

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI mendesak Plt Dirjen Minerba menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) IPR dan disosialisasikan ke seluruh daerah, sehingga kegiatan penambangan rakyat dapat berjalan dan menghindari kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat berhentinya kegiatan penambangan rakyat.

Selain itu, Komisi VII DPR mendesak Plt Dirjen Minerba Kementerian SDM segera memperbaiki tata kelola dan tata niaga timah di Bangka Belitung agar kegiatan pertambangan timah dapat berjalan dan berkontribusi bagi perekonomian daerah.

(adista)