Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Masih Mendominasi di Lamandau

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi.

NANGA BULIK – Perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini sudah ada 6 perkara.

“Berdasarkan 6 perkara yang masuk ini, 5 diantaranya adalah anak dibawah umur,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi, Rabu 20 April 2022.

Ambo menuturkan, umumnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah orang terdekat dari korban, seperti ayah angkat, kakak ipar, kakeknya dan lainnya.

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

Selain itu, ada juga kasus seksual terhadap anak kelas 5 SD umur 11 tahun, pelaku terobsesi setelah menonton film adegan dewasa dari handphone.

“Perkara baru-baru ini anak kelas 5 SD umur 11 tahun, dimana pelaku tersebut adalah tetangganya sendiri, setelah nonton film dewasa,” ujar Ambo.

Ambo juga menyebutkan, dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak butuh perhatian orang tua. Lingkungan keluarga juga tak luput dari pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Fenomena ini sangat butuh perhatian orang tua dalam hal ini kasus tersebut perlu peran dari guru, keluarga maupun pemerintah dalam rangka pencegahan, agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan anak-anak,” katanya.

Dalam 3 bulan terakhir ini jumlah itu diketahui dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Kejari Lamandau, Narkotika 6 perkara, Harta dan Benda 10 perkara, Pencabulan 6 perkara, TPUL 2 perkara. (Andre/beritasampit.co.id).