Ketua Komisi III DPRD Barsel: Perusahaan Wajib Membayar THR Tepat Waktu

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Barsel, Hermanes.

BUNTOK – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Hermanes, SE imbau kepada seluruh perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki karyawan wajib untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tepat waktu dan jangan mengulur-ulur waktu.

Dikatakannya, sebagai wakil rakyat dirinya berharap kepada seluruh  perusahaan yang beroperasi di daerah ini kiranya dapat memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim.

“Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perdagangan, perusahan karet maupun sektor yang lainnya yang mempekerjakan karyawan wajib membayarkan THR tepat waktu,” kata Hermanes kepada beritasampit.co.id Senin, 24 April 2022.

Politis PDI-P ini menuturkan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Thaun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tentunya aturan sudah jelas dan harus diikuti, meski juga memahami keadaan ekonomi saat ini memang sulit karena dampak dari pandemi Covid-19 namun pihak perusahaan ataupun siapa saja yang memiliki karyawan diminta untuk tetap membayarkan THR yang memang sudah menjadi hak bagi pekerja.

Untuk memastikan terealisasinya pembayaran THR karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel untuk dapat melakukan pengawasan ke setiap perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini.

“Kita akan bertindak dengan tegas, dan akan menindaklanjuti jika memang mendapati laporan karyawan yang tidak mendapatkan hak THR tersebut sebab mereka sangat berharap bisa mendapatkan THR,” katanya

“Terlebih di masa-masa sulit seperti saat sekarang ini dan mempersiapkan hari Raya Idul Fitri karena THR tersebut sangatlah berharga bagi kebutuhan mereka dan intinya bayarkanlah THR bagi karyawan/pekerja karena itu merupakan hak mereka,” pungkas Hermanes. (Ded/beritasampit.co.id)