Wanita Pensiunan Polri Diduga Hilang di Sungai Kahayan, Pencarian Masih Dilakukan

Tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyusuri Sungai Kahayan mencari orang hilang yang diduga tercebur, Sabtu (7/5/2022).ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Tim gabungan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih mencari korban Yunita Sandey (59)  pensiunan Polri  yang diduga hilang di Sungai Kahayan sejak Minggu 1 Mei 2022.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati di Palang Raya Sabtu mengatakan, hingga kini personel tim gabungan dari Polsek Pahandut, Polresta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan relawan terus mencari korban yang hilang tersebut.

“Pencarian terus dilakukan oleh Kepolisian dan tim gabungan lainnya. Pencarian sementara ini difokuskan ke Sungai Kahayan, karena diduga yang bersangkutan tercebur ke sungai tersebut,” kata Susilowati.

Tim gabungan memfokuskan pencarian mantan Perwira Polri warga Jalan Junjung Buih Palangka Raya yang pernah bertugas di Polda Kalteng itu, ke Sungai Kahayan karena menemukan sepeda motor yang bersangkutan di sekitar Jembatan Kahayan.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Wanita berambut pendek itu diduga hilang sejak 1 Mei 2022 dan hingga sekarang belum juga ditemukan. Namun tim gabungan, sesuai aturan yang berlaku dan laporan orang hilang, terus berkoordinasi melakukan pencarian.

“Personel kami melakukan pencarian dengan menggunakan speed boat,  ada juga yang menggunakan perahu karet, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda ditemukan,” ungkapnya.

Lurah Langkai Sri Wanti juga membenarkan hal tersebut, sampai saat ini tim gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap orang yang diduga hilang di Sungai Kahayan.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palangka Raya, batas pencarian orang hilang selama tujuh hari.

“Sesuai SOP Basarnas pencarian akan dihentikan di hari ketujuh. Sedangkan untuk kepolisian tetap melakukan pemantauan, sembari menginformasikan kepada masyarakat jika ada melihat sesuatu hal yang mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat,” jelasnya.

Dari pantauan di sekitar lokasi pencarian, personel juga masih berjaga-jaga dan melakukan penyisiran di Sungai Kahayan.

ANTARA