Polda Kalsel Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor mulai 2023

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo. ANTARA/Firman

BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menerapkan perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor pribadi dari awalnya dasar warna hitam menjadi putih, mulai tahun 2023.

“Saat ini ketersediaan stok material TNKB dasar hitam masih ada sampai Desember 2022. Jadi, tahun anggaran 2023 mulai dicetak yang warna baru dasar putih,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol. Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Jumat 27 Mei 2022.

Perubahan warna pada TNKB secara bertahap berlaku mulai tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Korlantas Polri menyebut pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan sejak Maret 2022 untuk kendaraan yang baru daftar, kemudian ketika pembayaran pajak STNK 5 tahunan dan mengganti pelat nomor, balik nama, serta kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Dijelaskan Maesa, perubahan warna TNKB didasarkan pada hasil kajian dalam upaya optimalisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Warna tulisan angka dan huruf hitam di atas dasar pelat putih dinilai dapat lebih efektif dibaca dan diidentifikasi oleh sistem kamera e-TLE sehingga menekan peluang terjadinya kesalahan identifikasi.

Polda Kalsel sendiri, e-TLE telah terpasang di tiga titik, yaitu dua di persimpangan traffic light Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin dan satu di persimpangan traffic light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.

Maesa menyebut pemberlakuan e-TLE sangat efektif menangkap pelanggaran lalu lintas setiap pengendara tanpa kehadiran petugas Polantas di lapangan. Dampaknya, pengguna jalan raya juga makin tertib berlalu lintas.

ANTARA