DPRD Gelar Paripurna, Pemkab Barut Beri Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi

(ISKANDAR/ BERITA SAMPIT) - Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini (tengah) didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan (kiri) Wakil Bupati Sugianto Panala Putra (kanan) saat rapat paripurna III, Senin 30 Mei 2022.

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara gelar rapat paripurna III guna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif, Senin 30 Mei 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan, sekaligus sejumlah anggota DPRD lainnya yang dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis serta kepala perangkat daerah.

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan sejumlah fraksi pendukung dewan yang telah disampaikan pada Kamis 21 April 22 lalu pada prinsipnya menerima Raperda tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang diajukan pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Meskipun dengan beberapa catatan masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara,” ujar Sugianto membacakan sambutan Bupati Barito Utara.

Dijelaskannya bahwa pemerintah Kabupaten Barito Utara segera akan menyusun gugus tugas penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang bertugas mengkoordinasikan pembuatan kebijakan pengembangan anak usia dini holistik integratif.

“Serta sinkronisasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pengembangan anak usia dini holistik integratif pada dinas, badan dan lembaga non pemerintahan mobilisasi sumber dana sarana dan sumber daya dalam rangka pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik integratif,” tambahnya.

Disampaikannya juga bahwa jumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Kabupaten Barito Utara berkisar 229 yang tersebar di 9 Kecamatan.

“Kecamatan Teweh Tengah 78, Kecamatan Teweh Timur 10, Kecamatan Teweh Baru 21, Kecamatan Teweh Selatan 27, Kecamatan Lahei 20, Kecamatan Lahei Barat 17, Kecamatan Gunung Timang 31, Kecamatan Gunung Purei 11, dan Kecamatan Montallat 14,” ungkapnya.

Rencananya setelah paripurna selesai, DPRD akan menjadwalkan rapat gabungan melalui Badan Musyawarah (Bamus) guna menyetujui Raperda tersebut. Rapat paripurna dihadiri sebanyak 20 anggota DPRD Barito Utara.

(ISK/beritasampit.co.id)